CIAMIS - Setelah dilantik pada 5 Agustus 2019, sekira 30-40 persen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mengajukan keredit ke perbankan.
Pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2019-2004 jumlah anggota DPRD terlantik sebanyak 50 orang. Nanang Permana Ketua Sementara DPRD Ciamis kepada awak media mengatakan, Anggota DPRD yang gadaikan SK merupakan hak pribadi.
"Menggadaikan SK ke perbankan secara hukum tidak ada larangan," kata Nanang.
Nanang menambahkan, ranah tersebut merupakan hak perdata anggota DPRD. "Untuk anggota DPRD yang menggadaikan SK tidak ada aturan lapor ke Ketua DPRD," tambahnya.
Baca Juga: Baru Sepekan Dilantik, 10 Anggota DPRD Banten Gadai SK ke Bank