Untuk diketahui, Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengaku dirinya merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.
Dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2019.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)