JAKARTA – DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan 185 pasal dalam tata tertib yang akan menjadi landasan kerja para anggota dewan periode 2019–2024. Setelah menyelesaikan penyusunan tatib, selanjutnya akan dibahas dikonsultasikan bersama pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya adalah penyelarasan redaksional. Berikutnya tatib ini dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri," kata Wakil Ketua (Sementara) DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: PDIP & Demokrat Diminta Segera Serahkan Nama Pimpinan Definitif DPRD DKI
Ia menjelaskan, pembahasan bersama Kemendagri akan dilakukan pada Rabu 18 September. Nantinya apabila ada pasal baru yang tidak disetujui, maka akan dikembalikan ke pedoman awal.

"Jadi gini, misalnya ada pasal yang Kemendagri enggak cocok, maka bakal dicoret. Alasannya kita given, menerima, enggak boleh ada debat lagi. Tapi bukan berarti pasal itu dihilangkan atau dipangkas ya, itu akan dikembalikan ke pedoman awal yang sudah dievaluasi Kemendagri sebelumnya," jelas Syarif.