
Selanjutnya, Majelis Hakim pun menanyakan kepada penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail turut meminta sidang untuk ditunda.
"Karena memang yang akan disidangkan terdakwa ketika terdakwa tidak bisa siap mengikuti sidang ini lebih baik ditunda sidang ini. Menurut hemat kami begitu yang mulia," ujar Maqdir.
Sementara itu, KPU dari KPK, Wawan Yunarwanto pun diminta tanggapan majelis hakim terkait permintaan terdakwa untuk meminta sidang ditunda.
Jaksa Wawan pun memaksakan untuk persidangan tetap dilanjutkan karena melihat kondisi Romi masih dapat dihadirkan ke persidangan. Jaksa pun sudah mendapatkan izin dokter KPK.
"Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima disitu disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga, tadi kami sampaikan ke terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," ungkap Jaksa Wawan