Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadaikan BPKB Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dijebloskan ke Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |19:18 WIB
Gadaikan BPKB Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Darminto (32) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran terbukti mengadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik majikannya, Nelson Simanjuntak. Tak tanggung-tanggung, pelaku gadaikan BPKB majikannya Rp100 juta.

"Dia menggadaikan BPKB mobil milik majikannya ke salah satu pegadaian senilai Rp100 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Mahasiswa di Makassar Ditangkap Gegara Gelapkan Puluhan Mobil Rental

Ditambahkan Argo, Darminto merupakan sopir yang bertugas antar - jemput anak Nelson tiba-tiba gelap mata, dan nekat menggadaikan BPKB kendaraan milik majikannya pada April 2019.

"Baru satu bulan bekerja, tersangka mengetahui letak BPKB di dalam laci dan mengambilnya lalu mengagunkan ke Indosurya Finance," ujarnya.

Ilustrasi

Seiring berjalannya waktu, Darminto tidak sanggup untuk menebus BPKB mobil yang digadaikan. Pihak pegadaian langsung menyita mobil milik Nelson.

"Darminto enggak bisa membayar cicilan dan pegadaian mendatangi Nelson ke rumahnya. 'Saya enggak pernah menggadaikan BPKB'," ucapnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil, Bocah, dan Kuda, Pemuda Ini Ditangkap

Mengetahui mobil kesayangannya telah disita pihak pegadaian, Nelson langsung mempolisikan sopirnya. Dengan nomor Laporan Nelson itu teregistrasi dengan nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.

"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujarnya.

Atas perbuatanna, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement