Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |18:43 WIB
Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjelaskan alasan DPR sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran terdapat beberapa pasal yang pro dan kontra dikalangan masyarakat.

"Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa (24 September) akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ungkap Bamsoet di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Ilustrasi

Menurut Bamsoet, DPR menyempurkan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah oleh masyarakat. Seperti mengenai kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.

"Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement