Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Keamanan Siber, RUU KKS Harus Segera Diproses Jadi Undang-Undang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |22:29 WIB
Demi Keamanan Siber, RUU KKS Harus Segera Diproses Jadi Undang-Undang
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Bobby menjelaskan RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018 yang pembuatan naskah akademisnya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Di bulan Mei 2019 RUU KKS ditetapkan sebagai inisiatif Baleg. Namun, kata Bobby karena partai politik disibukan oleh persiapan menghadapi Pemilu 2019, maka draft RUU KKS baru bisa diselesaikan baru-baru saja.

"Karena waktu yang sangat sempit ini, maka pansus (panitia khusus) dibentuk, baru minggu lalu terpilih. Ketuanya pak Bambang Wuryanto dari PDIP. Saya sendiri, dari komisi I masuk menjadi anggota pansus dan rencananya mulai dari kemarin itu harusnya kita rapat untuk menerima penjelasan dari pemerintah dan menerima DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]," kata Bobby.

Hal tersebut adalah salah satu syarat untuk carry-over (meneruskan) RUU yang belum selesai pembahasannya pada periode DPR RI saat ini ke anggota DPR periode berikutnya. Persyaratan ini tertuang dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang revisinya baru disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.

Menurut Bobby, DPR hanya memiliki waktu Rabu atau Kamis untuk melakukan rapat bersama pemerintah. "Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI, sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement