Menurut Hendri, dirinya telah bekerja sejak tahun 2013 silam di PT SSI, sehingga tak mungkin melakukan pencurian itu. Dia menduga perusahaan sengaja menumbalkannya untuk dijadikan tersangka, agar laporan kehilangan uang perusahaan bisa dianggap tuntas.
"Saya merasa jadi tumbal, jadi dipecat begitu saja. Harusnya ada bukti, kan semua mesin ATM ada CCTV, pasti jelas terlihat siapa sebenarnya yang melakukan pencurian. Saya dilaporkan ke polisi, tapi buktinya tidak ada, ini aneh," imbuhnya.
Awalnya, Hendri hanya bisa pasrah diperlakukan sewenang-wenang oleh manajemen perusahaan. Namun seiring waktu, dia akhirnya berani mengadukan persoalan itu melalui lembaga bantuan hukum. Somasi pun dikirim ke perusahaan.
"Saya ingin dipulihkan nama baik saya, saya dipecat begitu saja tanpa dibayarkan gaji, tidak ada kejelasan. Saya menuntut keadilan, agar mereka yang menyekap saya tanpa hak diberi sangsi hukum. Kesewenang-wenangan ini tak boleh dialami oleh para buruh lapangan lainnya," ujarnya.
Kuasa hukum Hendri, Rio Arif Wicaksono, menegaskan, jika surat somasi telah dikirim ke kantor PT SSI mengenai kriminalisasi itu. Dikatakan, banyak ketentuan yang dilanggar oleh manajemen perusahaan hingga menyebabkan kliennya mengalami trauma psikologis, bahkan dikucilkan dari komunitas teman kantor maupun lingkungan.
"Dampaknya luar biasa, sudah dituduh mencuri tanpa dasar, disekap hingga tak bisa menghubungi keluarga, lalu akhirnya dia dipecat juga. Kita sudah layangkan somasi soal ini," kata Rio.
Sementara, pihak perusahaan dari PT SSI menolak untuk menanggapi kasus tersebut. Saat dimintai klarifikasi dengan didatangi langsung atau dihubungi melalui nomor kontak yang ada, manajemen kantor tetap bersikukuh tak mau memberi penjelasan apapun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.