JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pertani (Persero), Lalan Sukmaya, hari ini. Sedianya, Lalan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dia akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Lalan akan diperiksa untuk penyidikan tersangka mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Selain Lalan, tim juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Sekjen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan; Karyawan Swasta, Mohamad Idris; pihak swasta, Made Ayu Ratih.
Kemudian, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Tjahya Widayanti, serta Wiraswasta, Al Amin. Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan I Nyoman Dhamantra.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, anggota komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
(Rizka Diputra)