JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Nyoman Dhamantra merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Sangkal Terima Suap, Eks Anggota DPR Nyoman Terisak saat Bacakan Eksepsi
Hakim Zuhri menyatakan, bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman Dhamantra sah menurut hukum. Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar tim jaksa melanjutkan perkara ini.