JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra menyangkal telah menerima suap seperti apa yang tertuang dalam dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyoman membantah menerima suap sebesar Rp2 miliar.
Hal itu diungkapkan Nyoman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). Tampak Nyoman terisak saat membacakan nota keberatan itu.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang disebutkan oleh JPU, seperti surat dakwaannya. Saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih," kata Nyoman.
"Saya juga tidak tahu adanya transaksi yang katanya itu hadiah atau janji. Saya juga bingung didakwa, padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," sambungnya.
Baca Juga: Nyoman Dhamantra Keberatan Didakwa Terima Suap Impor Bawang Rp2 Miliar