Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sangkal Terima Suap, Eks Anggota DPR Nyoman Terisak saat Bacakan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |21:07 WIB
Sangkal Terima Suap, Eks Anggota DPR Nyoman Terisak saat Bacakan Eksepsi
I Nyoman Dhamantra menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Baca Juga: Putra Megawati Disebut di Sidang Tipikor, I Nyoman: Enggak Ada Kaitannya 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra telah menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement