Baca Juga: Putra Megawati Disebut di Sidang Tipikor, I Nyoman: Enggak Ada Kaitannya
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra telah menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
(Arief Setyadi )