JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirawati disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.
Awalnya, Mirawati disebut meminta izin KPK untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, untuk memeriksa permasalahan di bagian kulit dan kandungannya. Namun, ia justru tercatat malah melakukan perawatan wajah.
Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sela perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih untuk terdakwa Mirawati Basri. Dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap adanya kejanggalan perawatan medis terhadap Mirawati Basri.
"Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa, di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp39,6 Miliar dari Pengurusan Impor 20.000 Ton Bawang Putih
"24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan, Disini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial," sambungnya.
Jaksa Takdir membongkar kejanggalan perawatan medis terhadap Mirawati Basri. Dimana, kejanggalan tersebut berawal dari adanya tunggakan pembayaran medis berupa perawatan wajah di clinical facial brightening. Padahal, dalam permohonannya Mirawati tidak menyebut akan melakukan perawatan kulit wajah.