JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terdakwa perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri di Rutan KPK. Pelanggaran disiplin itu berupa penyelundupan alat komunikasi atau handphone ke Rutan KPK.
"KPK telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain, dimana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu, sebelum tanggal 24 ada izin berobat. Yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Atas perbuatannya tersebut, Mirawati Basri dijatuhkan sanksi oleh Kepala Rutan (Karutan) KPK. Ia disanksi tidak boleh dikunjungi oleh siapapun dalam rentang waktu sebulan.
"Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," ucapnya.
(Foto: Ali Fikri/Okezone)
Baca Juga: Izin Berobat, Terdakwa Kasus Suap Mirawati Basri Diduga Malah Perawatan Wajah
Ali menyatakan pihaknya akan tegas menindak siapapun tahanan yang melakukan tindakan-tidakan indisipliner di dalam Rutan KPK. Kedepan, kata Ali, pihaknya akan meningkatkan pengamanan terkait kunjungan para tahanan di Rutan KPK.
"KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib di dalam Rutan. tentu disamping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mirawati juga diduga telah menyalahgunakan izin berobat yang diberikan atas keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mirawati yang merupakan tahanan Pengadilan Tipikor disebut menyalahgunakan izin berobat untuk perawatan wajahnya.