Selain itu, Jaksa Takdir juga menyebut bahwa pengawal tahanan KPK tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rumah sakit saat mengantar Mirawati melakukan perawatan. "Pada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan," ucap Takdir.
Atas perbuatannya, kata Takdir, Mirawati dikenakan sanksi oleh kepala cabang rutan KPK. Hukuman ini dijatuhkan karena Mirawati melanggar tata tertib rutan.
"Terdakwa dua (Mirawati Basri) sudah dilakukan berita acara pemeriksaan, dimana dituangkan bahwa betul ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dua," jelas Takdir.
Mirawati membantah tudingan Jaksa KPK. Menurutnya, perawatan wajah dilakukan atas rekomendasi dari dokter RSPAD Gatot Subroto bukan karena kehendak pribadi. Hal itu, kata Mira, menyusul kulitnya yang memang sensitif saat terserang penyakit.
"Jadi facial yang dimaksud itu silahkan tanya ke dokter. Jadi saya ini ada hitam, ada putih. Dan mungkin pengawal tidak masuk karena laki-laki, karena harus buka baju seperti ada panu tapi tidak panu, kena eksim yang mulia," ujar Mira.
Mirawati merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra. Ia didakwa bersama-sama Nyoman dan pihak swasta Elviyanto menerima suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung terkait pengurusan impor bawang putih.
(Khafid Mardiyansyah)