"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Hakim.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Keberatan Didakwa Terima Suap Impor Bawang Rp2 Miliar
Sebelumnya, Nyoman Dhamantra menyangkal telah menerima suap seperti apa yang tertuang dalam dakwaan Jaksa KPK. Nyoman, dalam nota keberatannya, membantah menerima suap sebesar Rp2 miliar.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang disebutkan oleh JPU, seperti surat dakwaannya. saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih," kata Nyoman
"Saya juga tidak tahu adanya transaksi yang katanya itu hadiah atau janji. saya juga bingung didakwa padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," sambungnya.