Nyoman bersumpah tidak pernah menerima suap serta memberikan perintah terkait pengurusan impor bawang putih kepada siapapun. Ia meminta agar Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsinya.
"Demi Tuhan saya tidak pernah menerima atau memerintahkan untuk menerima hadiah janji atau apapun. Saya mohon agar dapat menerima eksepsi saya, sekaligus membatalkan dakwaan JPU," ucapnya.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
(Awaludin)