Seperti poin pertama mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara untuk dilakukan kajian lebih mendalam mengenai substansi dan bentuk hukum, termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR.
“Kedua, Penataan Sistem Ketatanegaraan yang meliputi: Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, dan Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara, MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melanjutkan kajian lebih mendalam,” terang Bamsoet.
Ketiga, lanjut Politkus Golkar ini, pelaksaan Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI.
Bamsoet kemudian menanyakan kepada forum Rapat Paripurna soal persetujuan pembentukan badan-badan yang disebutkan sebelumnya.
"Apakah Usul Pembentukan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan dapat disetujui?" ujar Bamsoet.