JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menanggapi dengan santai terkait dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut dibuat oleh mahasiswa bernama M. Azhari. Laporan tersebut dibuat atas pernyataan soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.
Bamsoet menyatakan, pihak yang melaporkannya itu tidak membaca dan memahami secara penuh apa yang ia sampaikan itu.
"Senyumin aja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, pernyataan itu jelas berupa 'jika seluruh pimpinan Parpol melalui fraksi2 di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk merubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan'.
"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju," ujarnya.