Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |11:18 WIB
Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK
Anggota BPK, Rizal Djalil, tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kemen-PUPR. (Foto : Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), hari ini.

Keduanya ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone.com)

Keduanya belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.‎ Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK memanggil empat saksi dalam perkara ini. Keempatnya ialah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balitbang Departemen PU, Pramono; Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Yuliana Enganita Dibyo; Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; serta seorang wiraswasta, Ichsan. Mereka akan diperiksa ‎untuk melengkapi berkas penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kemen-PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Baca Juga : KPK Endus Anak Rizal Djalil Terima Uang Suap Proyek SPAM KemenPUPR

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ngaku Serahkan Banyak Dokumen

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement