Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |08:33 WIB
Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pengawasan maksimal terhadap para wajib pajak, terutama dari sektor pajak hiburan. Pihaknya pun mendorong tarif pajak hiburan dinaikkan menjadi 40% dari semula 25%.

"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan, pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius karena ini di Ibu Kota mengalami perkembangan yang sangat pesat. Karena itu, pengawasannya pun harus ditingkatkan.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," ujarnya.

Ilustrasi

Selain itu, lanjut dia, pihaknya tak ingin ada kebocoran pajak terjadi dari sektor tersebut akibat pengawasan yang lemah dari Pemprov DKI.

"Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik," katanya.

Lukman menerangkan, tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran.

Ia menambahkan, dirinya mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target ditetapkan khususnya di sektor pajak hiburan.


Baca Juga : Anggaran Renovasi Rumah Dinas Rp2,4 Miliar, F-Golkar: Anies Jangan seperti Pejabat Kolonial

Sekadar diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, restoran Rp3,55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.


Baca Juga : Lelang Proyek Beton BPPBJ Pemprov DKI Dipersoalkan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement