Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Jufry Nugroho, menjelaskan, jika persoalan penahanan ijazah merupakan hilir dari praktik Pungli di lingkungan sekolah yang tidak berkesudahan. Parahnya, kata dia, kali ini terungkap di SMPN 4 yang merupakan sekolah berprestasi.
"Tentu hal ini harus diselesaikan. Namun sampai pada akhirnya terjadi lagi di SMPN 4. Harapannya adalah para stakeholder mengambil kebijakan untuk memutus mata rantai pungli ini," katanya kepada Okezone.
Dia menduga kuat, jika sebenarnya praktik serupa diterapkan pula diberbagai sekolah lain. Hanya saja, sangat jarang wali murid ataupun siswa yang berani mengungkap atau melapor, karena bisa berimbas balik pada munculnya tekanan dari pihak sekolah.
"Dalam data kami belum ada yang melaporkan, namun saya berkeyakinan bahwa banyak di luar sana kejadian serupa seperti di SMPN 4. Namun, tidak adanya perlindungan hukum, membuat masyarakat engan melapor, mereka berfikir justru nanti akan bernasib sama seperti kasus Rumini, disudutkan dan di intimindasi," ujarnya.
Pemkot Tangsel, melalui Inspektorat menjanjikan akan segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 4 Rita Juwita dan wali murid. Namun banyak yang meragukan independensinya, lantaran dalam hal kasus Pungli yang dilaporkan Guru Rumini saja sampai saat ini mengendap tanpa kejelasan.
"Kita tidak melihat komitmen itu dari Pemkot dan jajarannya. Kasus guru Rumini mengambang begitu saja, lalu apakah Inspektorat berani memeriksa Kepsek SMPN 4 ?. Kita berharap, pengawasan publik secara luas bisa mendorong kasus pungli terungkap tuntas," tegas Jufry.