JAKARTA - Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, Komisi Pemberian Korupsi mengimbau agar para artis yang kini jadi penyelenggara negara memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi. Terutama soal barang-barang pemberian dari pihak manapun.
"Jika ada penerimaan-peneriamaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Atau jika ragu dengan sebuah penerimaan, pelaporan ke KPK akan membantu untuk melindungi penyelenggara negara jika sewaktu-waktu ada persoalan terkait penerimaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).
Status laporan tersebut, kata Febri, akan ditentukan KPK dalam waktu 30 hari.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan menentukan status laporan tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," tuturnya.
