Selain itu, Dody menambahkan bahwa di setiap stasiun telah disiapkan petugas yang siap membantu dan melayani penyandang disabilitas dan lansia. Pihaknya juga telah memberikan perhatian khusus atau berbahaya seperti tangga.
“Seperti Stasiun Gambir karena tangganya sangat tinggi maka kini kami telah gunakan lift. Area stasiun kita juga khususkan priority seat. Itu pelayan di stasiun,” lontarnya.
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril mengatakan meski UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah diketok tiga tahun lalu. Namun UU tersebut belum sesuai harapan walaupun komitmen pemerintah sudah tinggi terhadap penyandang disabilitas.
“Faktanya, di lapangan kami masih ada kasus seperti beberapa waktu viral. Dimana dokter gigi yang ditolak menjadi PNS. Kedepan saya harap UU Penyandang Disabilitas bisa diterapkan dengan baik,” kata Gufron. (ADV) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)