Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komite I DPD Dorong KPU dan Bawaslu Selenggarakan Pilkada 2020 Secara Optimal

 Komite I DPD Dorong KPU dan Bawaslu Selenggarakan Pilkada 2020 Secara Optimal
Foto: DPD RI
A
A
A

JAKARTA - Perhelatan pemilihan kepala daerah serentak akan berlangsung pada 2020. Komite I DPD RI pun mendorong Komisi Pemiliha Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut secara optimal.

Berkaitan dengan tahap pilkada serentak 2020, Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri Bersama Wakil Ketua Fachrul Razi dan Abdul Kholik saat membuka rapat kerja, meminta KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi atas pelaksaan pemilu sebelumnya. Tujuannya agar pemilu 2020 berlangsung damai, tanpa ada gesekan di tengah masyarakat atas penyelenggaran dan hasil pemilihan.

"Prediksi dan antisipasi berbagai masalah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Begitu juga dengan permasalahan-permasalahan strategis lainnya yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020,” ujar Djafar.

Di samping itu, dia menegaskan perlunya perlindungan hak pemilih dengan mengoptimalkan validitas data pemilih, menyederhanakan proses validasi data pemilih, dan memastikan terdatanya pemilih yang berhak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)/ Daftar Pemilih Tambahan. KPU pun diminta untuk mempermudah pemilih yang berhak untuk memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, dia meminta KPU dan Bawaslu untuk memastikan dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemilu. Meliputi dukungan anggaran dan serta dukungan pemilu yang jujur dan adil, seperti tidak adanya politisasi birokrasi dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan sejauh mana tahapan dan Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada 24 September 2020.

“Tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran sudah mulai tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 245 kabupaten/kota dan 7 provinsi sudah hampir rampung. Tersisa dua provinsi dan 16 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD tersebut," terang Evi.

Evi pun berharap DPD bisa mendorong pemda setempat untuk segera menandatangai kesepakatan anggaran yang ada.

Selanjutnya Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan beberapa catatan mengenai regulasi pilkada dan menginginkan adanya revisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan Bawaslu. Dia mengaku, usulan tersebut juga sudah disampaikan ke Presiden dan juga Kemendagri.

Usulan perubahan yang dimaksud mengenai problematika definisi dan nomenklatur pengawas di kabupaten/kota yang jumlahnya bervariasi 3-5 orang. Padahal pada UU Pilkada menyebut hanya 3 dan adhoc, sehingga pihaknya perlu payung hukum.

"Selanjutnya mengenai kewenangan lembaga, seperti penanganan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM) karena belum ada pada UU 10 Tahun 2016. Kemudian bedanya penanganan pelanggaran pada PIlkada sifatnya hanya rekomendasi beda dengan pemilu serentak yang bisa melalui putusan siding secara ajudikasi. Itu menjadi hal yang perlu direvisi,” papar Afifuddin.

Atas penyampaian tersebut, Komite I DPD RI sepakat perlunya kajian lebih lanjut dalam mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Revisi itu harus mempertimbangkan kelembagaan Bawaslu, definisi kampanye dan metode kampanye, rekapitulasi suara elektronik, syarat pencalonan Parpol dan Perseorangan, batasan usia pemilih, pengaturan pencalonan mantan narapidana, penataan jadwal pilkada, pembatasan belanja kampanye, pembiayaan APBD dari APBN, sanksi politik uang, persayaratan pemilih dan e-voting," pungkas Djafar. (adv)

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement