JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatannya itu terkait penetapan tersangka Djoko dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Kata Febri, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Djoko Saputro sejalan dengan ditolaknya praperadilan tersebut.
"KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke Penuntutan saat Penyidikan selesai," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Akhirnya Ditahan KPK
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh KPK, Hakim tunggal yang memimpin sidang mempertimbangkan sejumlah poin terkait penolakannya terhadap gugatan praperadilan Djoko Saputro itu.
Salah satunya yakni, KPK dipandang telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap Tersangka Djoko Saputro melalui SPDP sehari setelah tanggal Sprindik.
Kemudian, KPK juga juga telah melaksanakan kewajibannya yakni meminta keterangan Djoko Saputro dalam proses penyelidikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"KPK menyampaikan terimakasih pada sejumlah penegasan hakim dalam praperadilan ini," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Diduga, keduanya merugikan negara sekira Rp3,6 Miliar. Kerugian negara tersebut merupakan keuntungan yang diperolah Andririni Yaktiningsasi dari dua pekerjaan proyek yang dikerjakan PT PJT II.
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)