SH, jelas Argo, masih mempunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan presiden dengan menggunakan ketapel dan bola karet.
Baca juga: Jadi Presiden dan Wapres, Foto Jokowi-Ma'ruf Laris Manis di Pasaran
Dalam rencana, bola karet yang dibuat digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.
"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Tak Singgung Pemberantasan Korupsi, Saut: Lebih Baik Tidak Disebut tapi Dilaksanakan
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 169 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Hantoro)