JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang selama ini masih mangkrak. Ia lalu menyinggung Undang-undang Rekonsiliasi dan Kebenaran. Menurut dia beleid itu sangat penting untuk dibahas lagi.
"Harus diselesaikan. Kita dulu sudah pernah ada UU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Mahfud MD 2 Kali Gantikan Posisi Wiranto, Dulu Menhan Kini Menko Polhukam
UU Rekonsiliasi dan Kebenaran perlu dibahas lagi karena dahulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diminta untuk diperbaiki isinya. Tetapi sudah 16 tahun berjalan beleid itu belum diperbaiki.
"Kita akan lihat nanti, dan saya akan lihat, ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kadaluarsanya kasus itu kemudian manfaat dan mudharatnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," pungkas Mahfud.
Baca juga: Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Belum Dapat Arahan soal Perppu KPK
Sekadar informasi, beragam kasus pelanggaran HAM tercatat masih mangkrak. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi penyelesaian kasus tersebut masih macet hingga kini.
(Awaludin)