Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2019 |06:48 WIB
KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri di Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu, sebagi bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi.

"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).

Febri mengatakan, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara dan sudah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini.

"Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019)," kata Febri.

Sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan.

"Dan bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan," imbuhnya.

Presiden Lantik Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

KPK mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN bagi para menteri. Sebab, hal itu bisa menjadi contoh bagi anak buahnya di kementerian.

"Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," ujarnya.

Adapun, proses pelaporan saat ini bisa dengan sistem elektronik yakni melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/ atau melaporkan lewat Unit Pengelola yang mengurusi LHKPN di setiap kementerian.

"Atau bisa datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," imbuhnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement