“Foto profilnya hasil editan foto polisi berseragam dan hanya diganti wajahnya,” ujar Hadi.
Dia menambahkan, tersangka juga memiliki akun lain dengans seragam TNI. kuat dugaan juga akun tersebut dipakai untuk memeras korban yang lain.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.