JAKARTA - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap buronan kasus penyimpangan alokasi dana desa berinisial R’ bin AB.
"R’ bin AB di Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak bulan Maret 2019," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada Okezone, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Mukri mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan nomor: PRINT – 02 / Q.3.22 / Fd.1 / 10 / 2018 tanggal 03 Oktober 2018.

Sekadar diketahui, kasus penyimpangan ini terjadi pada tahun 2016 di Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000.
Anggaran itu terbagi ke beberapa pos mata anggaran, antara lain, dana desa (DD) sebesar Rp595.988.000, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp534.070.000, bagi hasil pajak restribusi sebesar Rp5.033.000.
"Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp 284.500.000," papar Mukri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (TABUR) ke-350 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.