JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu diketahui Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres 65/19. "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Nantinya jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
