Kehidupan Keluarga
Seperti ditulis dalam Satyam Eva Jayate: Pada Akhirnya Kebenaranlah yang Akan Menang (2019: 76-78), Megawati menikah dengan Letnan II (penerbang) Surindro Supjarso pada 1968. Pernikahannya tidak berjalan lama karena suaminya pada awal 1971 terlibat kecelakaan pesawat di perairan Biak, Irian Jaya, dan dinyatakan hilang.
Megawati akhirnya resmi menjanda dengan dua orang anak, yakni Muhammad Rizky Pratama dan Muhammad Prananda Prabowo. Singkat cerita, pada 1973, Megawati menemukan tambatan hatinya yakni dengan Taufiq Kiemas.
Taufiq merupakan sahabat kakaknya Megawati. Keduanya akhirnya melangsungkan pernikahan dan dikaruniai keturunan anak perempuan bernama Puan Maharani.
Pengaruh dan Legacy Politik
Sebagai perempuan yang pernah menduduki kursi pemimpin nasional, Megawati tentu memiliki pengaruh politik yang sangat besar: baik untuk masyarakat maupun untuk koleganya yang pernah gawe bareng. Selain itu, Megawati juga diyakini memiliki warisan (legacy) politik yang ditinggalkannya.
Pengaruh politik dan legacy Megawati ini diceritakan oleh Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM pada Kabinet Gotong Royong.
Yusril dalam The Brave Lady: Megawati dalam Catatan Kabinet Gotong Royong (2019: 26-34) mengatakan terdapat hampir 200 produk perundang-undangan yang dihasilkan pada masa pemerintahan Megawati. Yusril mengaku mendapat tugas cukup besar ketika menjabat sebagai menteri, tetapi dirinya berhasil menyelesaikan tugas-tugas itu berkat Megawati.
Salah satu pekerjaan besar di bidang hukum pada masa itu ialah keluarnya perundang-undangan yang menata bidang pertahanan. Polri yang semula berada di bawah ABRI akhirnya dipisah berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Setelah beleid itu, lalu dikeluarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sedangkan TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
Selain itu, pada era Megawati juga dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu, lanjut Yusril, merupakan revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Sejak dikeluarkannya UU Nomor 30 Tahun 2002 itulah pemberantasan korupsi menjadi sangat keras seperti sekarang ini karena masuknya pasal-pasal baru yang belum diatur sebelumnya,” kata Yusril dalam catatanya, sebagaimana dikutip dari The Brave Lady: Megawati dalam Catatan Kabinet Gotong Royong.
Sebagai amanat dari UU Nomor 30 Tahun 2002, maka dibentuklah badan khusus untuk menangani korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Semua proses dilakukan dengan cepat termasuk pembentukan panitia seleksi sehingga terbentuk struktur KPK yang dipimpin Taufiqurrahman Ruki,” ungkap Yusril.