JAKARTA - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berharap kepada seluruh anggota DPR RI asal dapil Aceh untuk untuk berjuang mempermanenkan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh. Diketahui, berdasarkan UU Pemerintahan Aceh menyebut pemberian dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.
"Ya memang kita berharap khusus dananya jadi pemanen. Pembicaraan permulaan sudah ada dengan presiden, tapi karena ini UU kita harus bicara dengan DPR," kata Nova usai menghadiri pertemuan pengurus Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Ia mengatakan agar harapan itu terwujudkan maka harus ada pengajuan revisi UU Pemerintah Aceh ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.
"Itu harus di-follow up dulu masuk ke Prolegnas 2021, sehingga 2022 perubahan UU sudah bisa terwujud," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Aceh Diminta Waspadai Cuaca Ekstrim hingga Bencana
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin menyebut perubahan status dana otsus menjadi permanen itu harus dipertimbangkan karena itu sangat membantu Aceh dalam melakukan pembangunan sejak pemulihan dari masa konflik dan tsunami beberapa waktu lalu.
"Intinya kita berharap terus permanen tidak ada pemembatasan sebagai bentuk konkrit pelaksanaan Otsus Aceh," kata dia.
Menurut dia, permintaan untuk dipermanenkan itu mencontoh daerah lainnya seperti Papua, Papua Barat dan Yogyakarta.
"Kita mau membagun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan dana Otsus itu terus berlanjut," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam APBD tahun 2020 otsus yang diterima itu sekira Rp8 triliun. Nantinya, dana itu digunakan untuk pembanguna infrastruktur, penambahan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.