Prajurit TNI, kata Kapendam, saat ini tetap profesional, apabila ditemukan kejanggalan pasti diproses. "Sekali lagi saya tegaskan ini murni latihan," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Sudarman Setiawan menyampaikan bahwa setelah menerima informasi ada prajurit Yonif 122/TS, jajarannya diperintahkan oleh Pangdam I/BB untuk menurunkan tim investigasi.
"Apabila ada ditemukan fakta kelalaian dalam kejadian tersebut, maka kita akan proses dan penanganan investigasi meninggalnya Serda Iman, sampai saat ini masih dilakukan investigasi," jelas Danpomdam.
Sementara berdasarkan keterangan Kakesdam I/BB, pemberian formalin dilakukan untuk mengawetkan jenazah yang akan dimakamkan beberapa hari kemudian.
"Untuk jenazah yang akan dimakamkan dalam beberapa hari dilakukan pengawetan dengan suntikan formalin, dan ada beberapa cara pengawetan jenazah yaitu melalui suntikan formalin," terang Kakesdam.
"Semua tergantung dengan berapa lama jenazah mau dimakamkan," imbuhnya.
Terkait penegakan hukum, menurut Kakumdam I/BB Kolonel CHK TA Nugraha, dalam penanganan meninggalnya Serda Iman, pihaknya tergantung hasil investigasi.
"Apabila ada ditemukan hal-hal kejanggalan, maka kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Hantoro)