JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini. Ia datang sekira pukul 13.42 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat lengan pendek.
Kedatangan Lukman Hakim Saifuddin untuk memenuhi panggilan KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemanggilan terhadap Lukman Hakim karena pihaknya membutuhkan klarifikasi lanjutan di proses penyelidikan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Menag.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Bantah Difasilitasi Kanwil Jatim, Romi Ngaku Lupa Siapa yang Bayar Kamar Hotel
Lukman Hakim sendiri belum memberikan keterangan terkait kedatangannya ke KPK pada siang hari ini. Ia langsung masuk ke gedung KPK dan menuju lantai dua.
Sebelumnya, nama Lukman Hakim Saifuddin kerap muncul di persidangan terkait perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk terdakwa mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy alias Romi.
Sejumlah saksi mengakui adanya intervensi dari mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait pelolosan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Waktunya (mengenai pertemuan) lupa tapi, yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Baca juga: Lukman Hakim Saifuddin Disebut Mengintervensi untuk Loloskan Jabatan Pegawai Kemenag
Haris Hasanuddin sendiri merupakan terpidana pemberi suap terhadap Romahurmuziyz. Haris Hasanuddin divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Romahurmuziy sebesar Rp225 juta agar mendapat jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy didakwa menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq. Wirahadi. Jaksa KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy bersama-sama Menag Lukman Hakim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.