Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II Berencana Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |18:59 WIB
Komisi II Berencana Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Gedung DPR (Foto: Ist)
A
A
A

"Bila memungkinkan mungkin bisa jadi ada alternatif, kita jadikan satu rezim yaitu rezim Pemilu saja. Jadi rezim Pemilu yang terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada," katanya.

Dijelaskannya, revisi UU Pilkada tidak akan digunakan untuk aturan hukum Pilkada 2020 karena prosesnya sudah berjalan sehingga tidak memungkinkan menggunakan aturan baru.

 Ilustrasi

Sebab, kata Doli, untuk revisi UU Pilkada belum menemukan materi yang sangat substansial dilakukan perubahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 menggunakan payung hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Lalu, kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder, materi-materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama nanti bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement