BANDUNG - Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong, lumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor. Mereka adalah Agus Rustendar alias Ade Jubleg dan Heri Sujana. Dua pelaku ini harus merasakan timah panas petugas setelah keduanya melawan saat akan diamankan.
"Kedua pelaku saat akan diamankan melawan, dengan cara menabrakkan motor hasil curiannya kepada anggota kami. Karena membahayakan, kita beri tindakan tegas dan terukur," kata Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja, saat ungkap kasus di Mapolsek, Senin (20/11/2019).
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal saat anggota Unit Reskrim yang dipimpin AKP SW Rompas, melakukan patroli malam di sekitaran jalan Cikawao, Kota Bandung, pada Senin 18 November 2019.

Kedua pelaku tersebut berpapasan dengan anggota yang tengah patroli. Karena dianggap mencurigakan, petugas mencoba menghentikan laju motor kedua pelaku. Bukannya berhenti, pelaku malah menghindar dari petugas.
"Dalam keadaan terpepet, pelaku ini mencoba menabrakkan motornya kepada anggota, beruntung anggota kita sigap, dan berhasil melumpuhkan pelaku," ucapnya.
Sesaat setelah mendapat penanganan medis, keduanya pun menjalani pemeriksaan. Dan diketahui, keduanya baru saja melakukan pencurian motor, di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Kedua pelaku juga diketahui sebagai residivis pada kasus yang sama. Saat di periksa lebih lanjut mereka mengakui sudah melakukan pencarian sepeda motor lebih dari lima kali. "Mereka para pelaku ini memang target operasi kami," katanya.
Baca Juga : Bobol Bank DKI Rp32 Miliar, 12 Anggota Satpol PP Terancam Dipecat
Polisi pun melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti hasil curian. Berbekal keterangan para pelaku, polisi berhasil amankan tiga orang penadah yang diantaranya berinisial HE, SH, dan EH, di wilayah Kabupaten Cianjur.
"Total ada tujuh motor yang kita amankan beserta peralatan untuk melakukan pencurian motor," katanya.