Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Periode

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |08:52 WIB
PDIP Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Periode
Ahmad Basarah. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden terkait amendeman Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami tidak pernah membahas mengenai masa jabatan presiden atau mengubah periode atau pasal UUD yang mengatur masa jabat presiden," kata Ahmad Basarah, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Ada Wacana Presiden Bisa Menjabat Tiga Periode 

Dia mengatakan, wacana mengubah satu pasal saja dalam rangka amendemen UUD sudah mendapat pro-kontra dari kalangan masyarakat, apalagi mengubah pasal yang sangat substansi mengenai masa jabatan presiden.

"Oleh karena itu dalam rapim menyepakati wacana amendemen ini akan diserahkan lebih dulu kepada alat kelengkapan MPR yang fungsinya melakukan pengkajian, menyerap aspirasi, mengolah, discuss," tegasnya.

Basarah menegaskan, Fraksi PDIP sendiri tidak sepakat jika ada wacana perubahan masa jabatan kepala negara menjadi lebih dari dua periode.

Baca juga: Gerindra Tak Sepakat Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Lebih dari Dua Periode 

Sebab, menurut dia, ketemuan masa jabatan presiden saat ini yakni lima tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sudah cukup untuk memastikan pembangunan nasional berjalan.

"Itu sudah cukup untuk sebuah pembangunan nasional, untuk menjalankan pembangunan, apalagi kalau sudah ada haluan, semua sudah ada roadmap-nya," jelas Basarah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement