Wakaf juga telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad saw, para sahabat, dan para pengikutnya, sehingga sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat dinamis, baik terkait jenis wakaf, manajemen pengelolaannya, maupun peruntukkannya.
Wamenag juga mengingatkan, wakaf memiliki potensi besar mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi apabila dikelola dengan cara modern. Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat.
Salah satu faktor lahirnya radikalisme di Indonesia adalah adanya kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial. Kesejahteraan tidak merata membuat mereka yang terpinggirkan mencari pembenaran untuk melakukan perlawanan melalui justifikasi agama.
"Nah, lembaga wakaf dapat turut berkontribusi menyelesaikan masalah radikalisme ini melalui upaya pemerataan," pungkasnya.
(Salman Mardira)