JAKARTA - Sejumlah orang berasal dari Indonesian Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka melaporkan Rini karena diduga menjual rahasia negara melalui persetujuan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dengan perusahaan telekomunikasi asal Singapura, Singtel.
IC memandang Rini menabrak sejumlah aturan dalam undang-undang terkait intelijen negara, meskipun sejumlah pihak menganggap lumrah informasi yang diberikan itu dalam kerja sama dan dalam konteks 'business to business'.
"Yang pertama ditabrak adalah Undang-Undang 17 tahun 2013 soal Intelijen Negara, kemudian PP 82 tahun 2012, ketiga Undang-Undang Tipikor," ujar Direktur IC Gigih Guntoro di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Selain Rini, Gigih juga beranggapan bila pemerintah dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia juga menabrak tiga aturan tersebut terkait upaya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pembangunan pusat data di Jurong, Singapura.