Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai sebagai Kemunduran Demokrasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |08:49 WIB
Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai sebagai Kemunduran Demokrasi
Politikus PKS, Suhud Aliyudin. (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945 dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.

"Wacana penambahan periode jabatan Presiden itu kemunduran. Kekuasaan yang terlalu lama akan berpotensi memunculkan oligarki dan otoritarianisme," kata politikus PKS, Suhud Aliyudin kepada Okezone, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Menurut Suhud, kehidupan demokrasi yang dibangun dengan susah payah sejak era Reformasi jangan dikembalikan lagi ke era otoritarianisme.

Suhud Alynudin PKS. (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)

"Yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan agar sistem demokrasi stabil," ujar Suhud.

Masa jabatan, dikatakan Suhud, Presiden cukup maksimal dua periode semata. Mengingat, jangka waktu 10 tahun sudah cukup untuk memajukan Indonesia.


Baca Juga : Wacana Masa Jabatan Presiden Ditambah, PDIP: Itu Usulan Masyarakat dari Luar MPR

"Karena seharusnya 10 tahun maksimal waktu yang cukup bagi presiden terpilih untuk memperbaiki kondisi bangsa," tutur Suhud.


Baca Juga : Soal Wacana Penambahan Jabatan Presiden, PPP: Masih Wacana

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement