Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Rumah Bupati Lingga

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |00:54 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Lingga
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Lingga Alias Wello, terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, operasi penindakan itu untuk penyidikan perkara tersebut yang menjerat tersangka Bupati Kotim‎, Supian Hadi (SH).

Ilustrasi

"Penggeledahan Bupati Lingga salah satu rumah untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Menurut Febri, Alias Wello pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Namun, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Ini bangian dari upaya administrasi ada surat yang kami sampaiakan ke rumah Jakarta tidak ada orang maka kami mendatangi rumah yang di Kepulauan Riau hari ini sekaligus melakukan pencarian bukti disana, tapi saya belum dapat info detail pemeriksaan," papar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Supian Hadi diduga telahmenerbitkan Surat Keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.

Supian Hadi disinyalir mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Baca Juga : Telusuri Jejak Penerbitan Izin Tambang, KPK Periksa Bupati Konawe Utara

Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Kerugian negara itu tercatat lebih besar dari kasus-kasus korupsi yang lainnya seperti, kasus korupsi e-KTP yang ditaksir mencapai Rp2,3 triliun dan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement