Setelah uang disetorkan, Asri membawa anak tersebut ke sekolah yang dituju seolah-olah untuk mengikuti rangkaian pengenalan sekolah. Akan tetapi, saat orang tua mengecek ke sekolah, ternyata nama anaknya tak terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut.
"Setelah dicek oleh orang tuanya masing-masing, ternyata anak mereka tidak terdaftar. Korban merasa tertipu dan melaporkan kepada kami," katanya.
Polisi langsung lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun lalu melakukan penangkapan terhadap Asri.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Gaji sebagai guru honorer tidak dapat menutupi kebutuhannya. Atas perbuatannya Asri dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun bui.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.