Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan di Km 113 Cipali Dapat Santunan

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan di Km 113 Cipali Dapat Santunan
Foto: Jasa Raharja
A
A
A

SUBANG – Musibah kecelakaan kembali terjadi pada Minggu 1 Desember 2019 pukul 05.00 WIB di Tol Cipali KM 113 Jalur B Kp. Haniwung, Desa Gembor, Kabupaten Subang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 korban meninggal dunia dan 1 korban luka berat.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan prihatin dan belasungkawa atas musibah kecelakaan tersebut. Amos memastikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.

“Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000. Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan Ambulance maksimum sebesar Rp500.000,” ujar Amos.

Sedangkan untuk seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban serta ahli warisnya, serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan bagi korban luka-luka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement