Baca Juga: Jokowi: Saya Ini Produk Langsung dari Rakyat, Masa Dukung Pilpres oleh MPR
Usulan penambahan masa jabatan presiden jadi tiga periode disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut dia, penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.
"Kalau dulu (ketentuannya) 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacana) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja dengan durasi selama 8 tahun karena menilai masa jabatan presiden delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan programnya dengan lebih baik.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.