BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak tuntutan buruh untuk revisi poin Surat Keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020. Segala kebijakan memang selalu timbul pro kontra atau tak bisa memuaskan segala pihak.
"Enggak mau, udah cukup itu saja. Saya mencegah PHK (pemutusan kerja mahal), mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya," kata Emil di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Ini Tuntutan Buruh di Gedung Sate Bandung
Emil mengatakan, keputusannya dalam SK sudah dipikirkan dengan matang, sehingga ia tak mempersoalkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh. "Yang namanya demo mah pasti ada. Jadi, jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo," ucap dia.
Seperti diketahui, ribuan buruh dari berbagai serikat turun aksi ke Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jabar untuk menghapus poin ketujuh dala SK UMK 2020.
Adapun pada poin tersebut disebutkan penangguhan upah bisa dilakukan melalui perundingan bipartit dan disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Para buruh menilai poin itu tidak berpihak pada mereka.
Baca Juga: Buruh Jawa Barat Akan Demo Besar-besaran Selama 3 Hari
Sementara itu, ditemui di lokasi demo Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sufahriadi turun langsung untuk mengecek keamanan. Di saat yang bersamaan, yang menyempatkan bertegur sapa dengan para demonstran.
Kehadiran jenderal bintang dua itu, menjadi target swafoto, para buruh. Mereka menyalami Rudi, sambil meminta foto bersama. "Yah, intinya semuanya kondusif. Seluruh aksi berpusat di Jabar berjalan aman dan tertib," kata Rudi.
(Ari)