Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwan Kamil Tolak Tuntutan Buruh soal UMK 2020

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |20:50 WIB
Ridwan Kamil Tolak Tuntutan Buruh soal UMK 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Ist)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak tuntutan buruh untuk revisi poin Surat Keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020. Segala kebijakan memang selalu timbul pro kontra atau tak bisa memuaskan segala pihak.

"Enggak mau, udah cukup itu saja. Saya mencegah PHK (pemutusan kerja mahal), mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK untuk padat karya," kata Emil di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Ini Tuntutan Buruh di Gedung Sate Bandung 

Emil mengatakan, keputusannya dalam SK sudah dipikirkan dengan matang, sehingga ia tak mempersoalkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh. "Yang namanya demo mah pasti ada. Jadi, jangan digeser substansinya bahwa akan bersih demo," ucap dia.

Demo buruh 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement