BANDUNG - Ribuan buruh menggelar aksi di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019). Sejak pukul 11.00 WIB mereka mulai berdatangan dan memenuhi Gedung Sate.
Aksi para buru ini untuk menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuat Surat Edaran ke setiap wali kota dan bupati terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta dicabutnya PP 78 tahun 2015 yang merugikan kaum buruh.
"Selain itu kita juga minta dalam SK yang telah ditertibkan pada tanggal 1 Desember, terdapat poin yang mengganjal di poin 7 Huruf D. Hanya satu poin yang minta kami hapuskan," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, di sela-sela aksi.
Baca juga: Buruh Jawa Barat Akan Demo Besar-besaran Selama 3 Hari