JAKARTA - Seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran guna menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2020 dengan Surat Keputusan. Bukan dengan Surat Edaran, seperti yang dilakukan sekarang.
"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad melalui siaran pers, Sabtu (30/11/2019).
Baca Juga: Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum Diduga Tipu Kontraktor hingga Miliaran Rupiah
Menurutnya, jika dalam aksi pada 2 Desember, Gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, pada 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.
"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," ujarnya.
"Apa boleh buat. Daripada tahun depan upah kami tidak naik, karena penetapan UMK melalui surat edaran tidak berlaku mengikat," imbuhnya.