Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota DPR RI, Obon Tabroni mengatakan, Gubernur Jawa Barat harus bersikap adil. "Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.
"Karena dampak dari surat edaran tersebut, akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya," katanya.
Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan. "Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK," kata Obon.
Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi, para bupati dan wali kota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan.
(Arief Setyadi )